Hajjaj dahulu tidak pernah membiarkan sihir dan perdukunan, apalagi sampai memberikan payung hukum untuk asosiasi perdukunan di Kemenhumkam. Hajjaj adalah penghafal Al-Qur'an, ia biasa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam 2 hari.
Hajjaj dahulu berhukum dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, Hajjaj tidak pernah menjadikan selain Al-Qur'an dan Sunnah sebagai asas hukum. Hajjaj mengetahui firman Allah :
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzhalim"
Tidak sebagaimana penguasa sebuah negeri sekuler ortodok yang justru melakukan juhud bagi sesiapa yang hendak mengganti UU positif mereka dengan mengancam akan menggebuk kepada sesiapa saja yang hendak mengganti UU positif merka
Hajjaj dahulu tidak pernah memelihara pencela Islam, sebagaimana rezim ortodok di sebuah negeri. Hajjaj dahulu tidak pernah melegalkan khamr, karena ini adalah kekufuran yang nyata. Hajjaj dahulu tidak pernah membiarkan ada salam kekufuran lintas agama, dll.
Atas jasanya Al-Qur'an diberi tanda harakat (dhmmah Fathan kasroh, sukun, tasydid) untuk memudahkan dibacah. Ini jasa Hajjaj yang sangat besar bahkan untuk diri kita. Hajjaj juga berjasa atas beberapa penaklukkan wilayah sehingga wilayah-wilayah tersebut menjadi negeri Islam dengan mengirim pasukan ke timur (sampai ke wilayah China) dan barat hingga ke Andalusia.
Dalam jihad, Hajjaj berjasa atas penghalauan serangan musuh-musuh Islam, terutama serangan pasukan Hindu dari arah India. Di masa pemerintahannya, ia menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Di masa pemerintahannya ia -sebagaimana penguasa Islam lainnya- memungut jizyah bagi para dzimmi dan tidak membiarkan kafir dzimmi menampakkan kekafiran mereka (membiarkan mereka memakai salib misalnya). Hajjaj pun tidak pernah sekalipun mengucapakan selamat natal kepada para kafir dzimmiy yang merayakan natal di gereja mereka dalam wilayah kekuasaan Hajjaj.
Namun walau demikian, Hajjaj tetap di doakan keburukan oleh para salaf semisal Al-Hasan Al-Bashri, dilawan oleh sebagian para sahabat dan tabi'in dan bahkan dikafirkan oleh sebagian salaf. Oh ya, para salaf tidak pernah memvonis yang melawan, Mendokan keburukan dan mengkafirkan Hajjaj sebagai khawarij atau Takfiri.
Maka hentikanlah halu-mu itu ! Jangan kau bayangkan jika pemimpin sekulermu itu berada di masa salaf. Hentikan halu-mu ! Kasihanilah dirimu.
*Kesesatan penguasa tidaklah mengharuskan adanya pemberontakan, karena hal itu berkaitan dengan mashlahat dan mafsadat.
Oleh : Al-Ustadz Al-Fadhil Abu Hanifah Jandriadi Yasin حفظه الله
Tanggal : 28 Februari 2018
Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1184438685343441&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz