Mereka yang memfatwakan akan bolehnya perayaan hari kemerdekaan tanpa memperingatkan kemungkaran ini hanya ada dua kemungkinan:
1. Dia tidak tahu terhadap realita yang ada.
2. Dia tahu realita yang ada, namun dia tidak peduli terhadap masalah ini.
Jika dia tidak tahu terhadap realita yang ada, maka ini musibah. Bagaimana bisa ia berfatwa akan sesuatu yang mana ia tidak mengilmuinya?
Jika dia tahu, namun dia diam terhadap realita yang ada, maka musibah ini menjadi lebih besar. Bagaimana bisa ia berfatwa akan bolehnya sesuatu yang di dalamnya penuh dengan hal-hal mungkar?
Mungkin ada yang mengatakan, “Pada kondisi tertentu, kemungkaran-kemungkaran ini tidak ada.”
Maka katakan kepadanya, “Sesungguhnya kesimpulan hukum itu diambil dari apa yang lumrah/dominan terjadi, bukan dari sesuatu yang jarang/tidak terjadi.”
Ketika sesuatu itu telah terkenal dengan berbagai perkara yang mungkar, maka sudah semestinya melarangnya, bukan justru membuat pembenaran terhadapnya.
Inilah kenapa para ulama Rabbani selalu menasihatkan bahwa ilmu syar'i saja tidak cukup bagi seorang mufti atau penuntut ilmu untuk bisa berfatwa dan berbicara, namun dibutuhkan baginya pemahaman dan pengetahuan terhadap realita yang sedang terjadi agar apa yang difatwakan benar-benar sesuai dengan realita yang sedang terjadi.
https://t.me/mfebby_angga/1778
.