Kitab-kitab fiqih saat ini merupakan hasil karya para raksasa keilmuan imam-imam madzhab yang jelas hidup pada era pra perang salib. Para ulama yang menulis kitab-kitab fiqih pasca perang salib pun tetap bersandar kepada para ulama mutaqaddimin baik dalam tabwib apalagi konten isinya sehingga masalah nawazil sekalipun diputuskan berdasarkan Ushul dan kaidah fiqih yang ditetapkan para ulama mutaqaddimin, dan mereka memiliki sanad yang bersambung kepada para ulama mutaqaddimin tersebut.
Paparan sang imam besar ini hanyalah muqaddimah, natijahnya ialah cita-cita ahli batil di negeri ini yang hendak menggeser bahkan menyelewengkan berbagai hukum-hukum Islam untuk kemudian beralih kepada ..... (You know lah)
Telah luput dari sang imam besar Istiqlal bahwa ada produk yang sama sekali jauh dari nilai-nilai kearifan budaya lokal, apalagi dari aspek Islam, yaitu undang-undang positif thagut yang merupakan warisan penjajah kafir Belanda. Sang imam besar Istiqlal lupa bahwa uud yang selama ini diagung-agungkan, dianggap harga mati, final, tidak bisa diganggu gugat adalah murni produk impor para penjajah, yang telah membunuh, memerkosa, merampok, menyiksa, memperbudak negeri ini dengan keji selama ratusan tahun.
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin حفظه الله
Tanggal : 14 Juni 2020
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0oUKGkrfH3fgYo4kAbFkMJT29HVaxLQLYGMSBvYS3hz3gE7nPqp5b6nQ3VSR2DeRpl&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz