Imam Asy Syaukani didalam kitab As Sailul Jarror Syarh Hadaiq Azhar jilid 3 halaman 91 - 94 membantah kanun tersebut dan menegaskan disela sela bantahannya : " Jika hal ini telah anda ketahui, maka andapun tahu bahwa tidak ada kewajiban khumus kecuali dalam ghanimah dari kaum kafir ".
Semoga Allah segera menghancurkan musyrikin #houti dan sekutunya, serta menyelamatkan kaum muslimin dari kekufuran, kesesatan dan kejahatan mereka.
Oleh : Ustadz Jabir Abu Unaisah
Tanggal : 9 Juni 2020
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0A2nWYtdQ4V6ut4fFTMeibY6XDH1rS7G48yJUzEFHswUA6APZ6rLdAiaacgCGjSCTl&id=100015685594811&mibextid=Nif5oz