"Ketika jenderal Perancis, Napoleon Bonaparte, kembali dari mesir pada tahun 1801 M ke negaranya, Perancis, ia membawa serta kitab Fiqih syarh madzab Imam malik Rahimahullah yaitu kitab "Syarhu Ad dardiru ala matani khalil" yang menjeleskan tentang madzhab Imam Malik bin Anas dan dinamai madzhab Al-Maliki dan fiqih islam pertama yang mendampingi bangsa Eropa.
Kitab yang dibawa Bonaparte, sebagaimana yabg dikatakan Le Bon, bahwa Bonaparte mendasarkan hukum Prancis padanya kitab imam malik tersebut, yang merupakan salah satu alasan terpenting bagi kebangkitan Eropa, terutama dalam hal hukum-hukum muamalah, sehingga fiqh imam malik mempunyai pengaruh yang besar terhadap peraturan perundang-undangan Perancis, khususnya kitab "madunatu Al fiqhi Al maliki" dalam prancis dikenal dengan Kitab "Code Napoleon", yang isinya merujuk kepada kitab "Al madunah" karangan imam malik bin anas, yang membahas hukum pemerintahan, perdagangan, pertanian, hubungan sosial, hubungan bilateral, dan hubungan internasional, yang kemudian menjadi dasar semua hukum modern Eropa Barat.
Dalam hal ini, sejarawan Inggris Wells mengatakan dalam bukunya “Features of the History of Humanity”:
"Eropa berutang sebagian besar hukum administratif dan komersialnya kepada Islam"
Juga, ahli hukum besar Fembry mengatakan:
"Fikih Islam begitu luas sehingga saya benar-benar terkejut setiap kali saya memikirkan fakta bahwa Anda tidak mengambil darinya sistem dan peraturan yang sesuai dengan zaman dan negara kalian"
Edmund Burke mengatakan:
"Hukum Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam adalah hukum yang mengatur setiap orang mulai dari raja hingga rakyatnya yang paling rendah. Hukum ini dijalin dengan sistem hak yang paling bijaksana, dan hukum Islam adalah undang-undang yang paling adil yang dunia belum pernah menerapkan sebelumnya dan tidak ada yang adil setelahnya"
Lynn Paul mengatakan dalam bukunya “The Arabs in Spain”:
"Eropa yang buta huruf penuh dengan ketidaktahuan dan kekurangan, sementara Andalusia membawa kepemimpinan pengetahuan dan panji kebudayaan di dunia"
Pada saat Eropa masuh dijajah dengan kebodohan, para ilmuwan Eropa belajar bahasa Arab dan menerjemahkan kitab-kitab Fiqih Islam dan hukum-hukum yang mengatur masyarakat Muslim serta menyalinnya sebagai amandemen undang-undang di Eropa pada saat itu.
Hari ini kita berpaling dari kitab-kitab kita karena pengaruh dari babi-babi sekularisme yang meniru Barat, yang memindahkan pesta pora terburuk dari barat ke negeri kita sehingga menghancurkan kemajuan islam, orang-orang eropa telah mengembangkan ilmu-ilmu para ulama kita sehingga hari ini mereka maju dan kita tertinggal.
Sebagian orang menyangka orang kulit putih Eropa bangun di pagi hari dan mendapati dirinya sebagai orang beradab dan maju yang mampu berjalan di bulan dan terbang ke luar angkasa.
Bahkan saat ini, 200 tahun setelah keruntuhan umat Islam, sebagian orang membayangkan bahwa islam dan muslimin adalah pengahambat kemajuan dunia.
tintasejarahislam
Wallahua'lam
Dinukil dari : Muhammad Priok
Tanggal : 5 Oktober 2023