Tanggal : 4 Januari 2023
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1652476138539691&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz
Coba direnungkan...
Nashrani disekitar itu apakah sudah memenuhi syarat sebagai kafir dzimmi?
Salah seorang Kyiai di Madura yaitu KH. Thaifur Ali Wafa menulis sebuah kitab (berbahasa Arab) dan menyebutkan bahwa mereka adalah harbi, namun tidak diberlakukan sebagaimana harbi karena menghindari mafsadaat yang lebih besar
====
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin وفقه الله
Tanggal : 3 Januari 2021
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1148146692305974&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz
Sebagian orang tatkala menyebutkan tentang pembagian kuffar, yaitu kafir dzimmiy hanya menyebutkan hak-hak si kafir ahli dzimmah saja tanpa menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka agar mendapatkan hak-nya tinggal di negeri kaum muslimin. Para fuqaha menyebutkan bahwa diantara syaratnya ialah :
-Ahli Dzimmah komitmen dan terus membayar upeti (jizyah) setiap tahun. Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah menyebutkan bahwa dalam madzhab Syafi'i minimal yang dibayar oleh ahli dzimmah ialah 1 Dinar per tahunnya (tahun Hijriyah)
-Mereka tidak boleh menjelek-jelekkan Islam sedikit pun, maka jangan sesekali menganggap para kafirin yang ngelunjak dan meledek agama kita sebagi ahli dzimmah !
-Tidak melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan kaum Muslimin.
-Mereka tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam, Al-Mahalli menjelaskan bahwa mereka juga dikenai hadd apabila mereka mencuri, berzina namun tidak pada miras (karena meyakini halal-nya miras)
-Mereka tidak menampakkan simbol-simbol kekafiran mereka semisal memakai salib.
Jalaluddin Al-Mahalli menyebutkan bahwa jizyah hanya bagi penganut Yahudi, Nashrani dan Majusi. Bagaimana dengan penganut Hindu, Budha, Konguchu ? Tidak disebutkan dalam madzhab Syafi'i dan lainnya (sepengetahuan Al-Faqir) bahwa mereka juga dikategorikan sebagai ahli dzimmah.
Referensi : Kanz Ar-Raaghibin
Semoga bersambung insyaallah