Tentulah ini mengherankan bagi orang yang malas baca kitab tapi rajin bacot dan menjadi tukang fitnah.
Oleh : Ustadz Anshari Taslim
Tanggal : 7 Desember 2023
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02sn1PY6eyRnLk6A9TMrsQzUTfAixpzbGTd3t7d7oCCMZ63PQ3wFUv1NuhqpsuRZs2l&id=100008323988274&mibextid=Nif5oz
========
Perang dgn melempar batu malah jadi wajib?
Melanjutkan masalah jihad pakai lempar batu. Sebenarnya para ulama klasik pun sudah membahasnya bahkan menjadikan keadaan kalau masih ada batu maka haram mundur dari perang.
Ah masak sih? Nah itulah perlunya piknik. Silakan piknik ke kitab-kitab induk madzhab.
Baik kita mulai dgn yg paling tua yg saya dapatkan kata "batu"nya, yaitu Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Dalam bahasan jihad kapan kaum muslimin boleh mundur Ibnu Qudamah berkata,
وَإِنْ غَزَوْا فَذَهَبَتْ دَوَابُّهُمْ، فَلَيْسَ ذَلِكَ عُذْرًا فِي الْفِرَارِ، لِأَنَّ الْقِتَالَ مُمْكِنٌ لِلرَّجَّالَةِ وَإِنْ تَحَيَّزُوا إلَى جَبَلٍ لِيُقَاتِلُوا فِي رَجَّالَةٍ، فَلَا بَأْسَ، لِأَنَّهُ تَحَرُّفٌ لِلْقِتَالِ وَإِنْ ذَهَبَ سِلَاحُهُمْ، فَتَحَيَّزُوا إلَى مَكَان يُمْكِنُهُمْ الْقِتَالُ فِيهِ بِالْحِجَارَةِ، وَالتَّسَتُّرُ بِالشَّجَرِ وَنَحْوِهِ أَوْ لَهُمْ فِي التَّحَيُّزِ إلَيْهِ فَائِدَةٌ جَازَ.
"Bila mereka sedang berperang lalu kendaraan mereka hilang atau rusak maka itu bukan uzur untuk lari, karena mereka masih bisa berperang dgn kaki sendiri. Kalau mereka berlindung ke gunung agar bisa berperang dgn berjalan kaki maka itu boleh. Itu termasuk tahrruf lil qital. KALAU SENJATA MEREKA RUSAK LALU MEREKA MUNDUR KE TEMPAT YANG MEMUNGKINKAN MEREKA BERPERANG DENGAN MENGGUNAKAN BATU DAN BERLINDUNG DI BALIK POHON ATAU SEMISALNYA, atau mereka mundur untuk suatu kepentingan maka itu dibolehkan."
(Al-Mughni jilid 9 hal. 256).
===========================
Cuma Hanbali"?
Ngga.....
Syafi'i juga sama, yang ada kata batunya di Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli.
وَلَوْ ذَهَبَ سِلَاحُهُ وَأَمْكَنَهُ الرَّمْيُ بِأَحْجَارٍ امْتَنَعَ الِانْصِرَافُ، وَكَذَا لَوْ مَاتَ مَرْكُوبُهُ وَأَمْكَنَهُ رَاجِلًا (إذَا لَمْ يَزِدْ عَدَدُ الْكُفَّارِ عَلَى مِثْلَيْنَا) لِلْآيَةِ
"Kalau senjatanya (petempur) ini rusak tapi dia masih bisa menggunakan batu, maka dia tidak dibolehkan kabur. Demikian pula kalau kendaraannya mati (kendaraan jaman dulu kuda) dan dia masih bisa berperang dgn berjalan maka tak boleh kabur. Asalkan jumlah kafirin tidak lebih dua kali lipat mereka berdasarkan ayat tadi."
(Nihayatul Muhtaj jilid 8, hal. 65).
Maka jangan salah menggunakan hadits Abdullah bin Mughaffal kemarin untuk menyalahkan jihad pakai lempar batu.
Oleh : Ustadz Anshari Taslim
Tanggal : 28 Mei 2021
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid05wciDDSGKmYoF71Npi2zAt17jrtdJ24jSVjhLrJjAMoDL443yByyBk17srnWRq5dl&id=100008323988274&mibextid=Nif5oz