Imam Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi‘i rahimahullah berkata,
الْكَبِيرَةُ التِّسْعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالثَّانِيَةُ وَالتِّسْعُونَ بَعْدَ الثَّلَاثِمِائَةِ: تَرْكُ الْجِهَادِ عِنْدَ تَعَيُّنِهِ بِأَنْ دَخَلَ الْحَرْبِيُّونَ دَارَ الْإِسْلَامِ أَوْ أَخَذُوا مُسْلِمًا...
“Dosa besar ke-391 dan ke-392 adalah tidak berjihad ketika hukum jihad hukumnya fardu ain, yaitu ketika orang-orang kafir harbi memasuki suatu negeri Islam atau mereka menawan seorang muslim...”
"Penjelasan:
1. Berdasarkan perkataan Ibnu Hajar di sini, maka hukum jihad saat ini adalah fardu ain karena negeri-negeri Islam, seperti Palestina, Turkistan Timur (Xinjiang-China), dan Somalia, dimasuki oleh orang-orang kafir harbi.
Begitu pula karena orang-orang kafir menawan/memenjarakan banyak kaum muslimin di berbagai tempat, seperti di Guantanamo, di Xinjiang (China), dan di Israel-Palestina.
2. Karena hukum jihad saat ini adalah fardu ain, artinya setiap mukalaf yang mampu melaksanakannya, namun tidak melakukannya, maka dia telah terjatuh pada dosa besar. Wallahul musta‘an."
https://t.me/mfebby_angga/3774
.