إن العلوم المفضولة إذا زاحمت العلوم الفاضلة صارت مكروهة وإن أضعفتها صارت محرمة
"Sesungguhnya ilmu yang tidak utama jika bertabrakan dengan ilmu yang utama maka hukumnya makruh. Adapun jika ilmu yang tidak utama tersebut justru melemahkan ilmu yang utama maka hukumnya menjadi haram".
Sumber: ad-Durar as-Saniyyah juz 16 hal 16-17.
Faktanya di sekolah-sekolah "Salafi", PKS dll sudah banyak pondok atau sekolah mereka yang kurikulumnya kalah dan hancur oleh ilmu yang tidak utama. Bahkan bukan hanya ilmunya yang kalah tapi sistemnya juga kalah disebabkan mereka lebih memilih sistem pendidikan modern dibandingkan sistem yang telah dipakai oleh para ulama yang jelas-jelas telah melahirkan banyak ulama dan orang-orang shalih.
Bahkan di kitab ini juga dijelaskan tatkala Madrasah Nizhamiyyah pertama kali dibangun maka para ulama Bukhara sampai menangis, padahal yang diajarkan di Madrasah tersebut adalah ilmu-ilmu agama seperti tafsir, hadits dan fikih. Namun karena sistem pendidikan telah dirubah maka jadilah ilmu yang mulia sama sekali tidak ada harganya.
Oleh : Ustadz Abu Bakr Al-Banjari
Tanggal : 7 Desember 2023
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02mPTX7gUmJq9M8rru4WHGkqTfWmQYubTRXVtUcHBmjS6sfP3ASXwuzdzbGXoH7Ji2l&id=61550369582263&mibextid=Nif5oz