Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Al Hambali dalam kitab Syarh Tsalatsatil Ushul (150) mengatakan :
" Ulama yang rusak yang menyerukan kekafiran dan kesesatan, atau menyerukan kebid'ahan kebid'ahan, atau menyerukan penghalalan apa yang telah Allah haramkan atau sebaliknya pengharaman apa yang telah Allah halalkan, mereka adalah taghut. Demikian juga yang menampakkan indah kepada penguasa agar meninggalkan syari'at Islam beralih dengan undang undang yang mereka datangkan dari luar yang menyelisihi syari'at Islam, mereka adalah taghut. Karena mereka semua telah melangkahi batas kadar mereka, dimana batas kadar seorang ulama adalah menjadi seorang pengikut apa yang dibawa oleh Nabi. Ulama sejati adalah para pewaris Nabi mewarisi ilmu mereka, amal, akhlak, dakwah dan pengajaran ditengah umat mereka. Apabila kemudian melangkahi batasan kadar ini, malahan menampakkan indah bagi penguasa agar meninggalkan syari'at Islam beralih kepada undang undang semisal ini, maka mereka ulama taghut. Karena mereka telah melangkahi apa yang menjadi kewajiban mereka yaitu mengikuti syari'at Islam ".
Oleh : Ustadz Jabir Abu Unaisah وفقه الله
Tanggal : 16 Desember 2019
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02pKPYCGVBh2gzCLvJxXDoVyE1GPLkAnrxmpdZ7qgkBmcFMC1nQbRrxT118ooWhmqBl&id=100015685594811&mibextid=Nif5oz