“Hukum Dapat Berubah Dengan Berubahnya Zaman Dan Tempat.”
Salah satu kaedah fiqih yang selalu digunakan oleh kaum liberalis dan sekuleris adalah kaedah hukum dapat berubah dengan berubahnya zaman dan tempat. Atau bisa kita katakan hukum menyesuaikan dan beradaptasi dengan lingkungan.
Kaum liberalis dan sekuleris berusaha mengikis hukum-hukum islam sampai ke titik menanggalkan semua hukum-hukum islam yang tidak sesuai hawa nafsu mereka dan tuan-tuan mereka.
Bahkan salah satu tujuan mereka menghapus syi'ar-syi'ar islam, sehingga islam yang mereka inginkan adalah islam yang toleransi, islam yang menerima segala perbedaan, islam ala barat dst.
Sejujurnya.. islam bertoleransi, islam menerima perbedaan, akan tetapi memahami istilah-istilah di atas ini tidak asal seenaknya sendiri, atau seenak hawa nafsu yang diinginkan.
Salah satu bentuk demo dan gerakan dakwah mereka adalah melawan hijab, jihad, wala' wal baro', mengajak kepada ikhtilath(campur laki dan perempuan), UUD berdasarkan syariat, khilafah dst.
Bahkan diantara mereka banyak yang terang-terangan mengatakan bahwa ibadah haji sudah tidak relevan di zaman ini, bahkan haji adalah salah satu pusat menghambur-hamburkan uang. Ada juga yg mengatakan bahwa qurban sudah tidak dibutuhkan, karena orang-orang fakir miskin lebih membutuhkan uang dibanding daging, dst.
Ini semua yang mereka katakan, berdasarkan sebuah kaedah fiqih yg selalu mereka dengungkan,
“Hukum dan fatwa berubah dengan berubahnya zaman dan tempat” beradaptasi dan menyesuaikan zaman dan tempat yang ada.
Kaedah di atas benar, dan diterapkan banyak ulama. Akan tetapi tidak ada satupun ulama yang menerapkan kaedah di atas lantas memunculkan sebuah hasil (penghancuran nash-nash syar'iy), yakni menjatuhkan suatu hukum yang sudah paten dalam islam. Misalkan saja haji, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa haji tidak wajib di zaman tertentu, karena tidak relevan. Atau qurban tidak disyariatkan lagi dst.
Intinya mereka bertujuan ingin menghancurkan hukum-hukum islam, bukan bertujuan khidmah terhadap agama ini, bukan bertujuan menolong dan memperjuangkan agama ini, melainkan tujuan mereka mengikis dan mempreteli hukum-hukum islam satu persatu.
Salah satu hujjah mereka juga adalah fiqih Imam Syafi'iy, ada fiqih lama dan barunya(qoul qodiim dan qoul jadiid).
Mereka memaparkan bahwa fiqih Imam asy-Syafi'i itu terpengaruh dengan berubahnya zaman dan tempat. Yang dahulu berada di irak, lalu ketika pindah ke mesir dengan lingkungan, dan adat yg berbeda lantas Imam asy-Syafi'iy banyak merubah corak fiqihnya, sehingga muncullah pendapat-pendapat fiqih barunya(qoul jadiid).
Apakah benar Fiqih Imam asy-Syafi'iy terpengaruh dengan lingkungan? Sehingga hukum yang di Irak tidak sesuai dengan hukum yang di Mesir?
Dr.Abdullah al-'Ujairiy di dalam kitabnya “Yanbuu' al-Ghowayah al-Fikriyah” menjelaskan hakekat permasalahan ini, dan beliau memaparkan ulasan dan hasil riset terhadap fiqih Imam asy-Syafi'iy.
Ada beberapa point yang beliau sampaikan perihal fiqih Imam asy-Syafi'iy yang berubah-ubah;
1. Pembagian Fiqih Imam asy-Syafi'iy menjadi qoul qodiim dan jadiid itu hanya sekedar pembagian ilmiyah, untuk memberikan standar perbedaan antara ijtihad lama beliau dan ijtihad baru beliau.
2. Ada beberapa sebab terjadinya perubahan terhadap fiqih Imam asy-Syafi'iy, diantaranya; bertambahnya keluasan ilmu dan makrifat Imam asy-Syafi'iy terhadap hadis-hadis dan atsar-atsar yang beliau dapatkan, metode pemutusan hukum dan istinbath yg lebih luas dari sebelumnya.
Meskipun juga terdapat pengaruh dari sisi adat setempat, akan tetapi beda antara orang yang menginginkan dalil dan tidak menginginkan, beda antara orang yg berpegang teguh dengan dalil dan orang yang tunduk dengan hawa nafsu, sehingga menjatuhkan dan membuang setiap dalil syar'iy dengan hujjah memperhatikan adat setempat.
3. Perlu kita ketahui juga, bahwa Imam asy-Syafi'iy melarang orang-orang untuk tidak mengambil fikih lamanya(qoul qodiim) sebagaimana yang beliau katakan :
ليس في حل من روى عني القديم
“Tidak saya perbolehkan siapapun orang meriwayatkan fikih lamaku”
Imam al-Baihaqiy menjelaskan permasalahan ini :
فكان يأمر بقراءة هذه الكتب عليه في الجديد، ثم يأمر بتخريق ما تغير اجتهاده فيها، وربما يدعه اكتفاء بما ذكر في موضع آخر
[مناقب الشافعي ١/٢٥٦]
“Dahulu Imam asy-Syafi'iy memerintahkan supaya kita membaca buku-buku beliau yang berdasarkan madzhab beliau yang baru, dan memerintahkan supaya membuang pendapat dan ijtihad lamanya, dan kadang pula mencukupkan hanya dengan baru saja”
[ Kitab Manaaqib asy-Syafi'iy 1/256]
Jikalau fiqih Imam asy-Syafi'iy terpengaruh dengan waktu dan tempat, maka beliau tidak akan memerintahkan supaya ijtihad lamanya dibuang, bahka akan memerintahkan supaya dikaji dan diterapkan di waktu dan tempat yang sesuai dan cocok dengannya.
Imam an-Nawawiy berkata :
كل مسألة فيها قولان للشافعي -رحمه الله- قديم و جديد، فالجديد هو الصحيح و عليه العمل لأن القديم مرجوع عنه، و استثنى جماعة من أصحابنا نحو عشرين مسألة، أو أكثر و قالوا: يفتى فيها بالقديم
[المجموع شرح المهذب ١/٦٦]
“Setiap masalah yang terdapat di dalamnya dua pendapat dari Imam asy-Syafi'iy qodiim dan jadiid (pendapat lama dan baru), maka yang barulah yang benar, dan yang barulah yang diamalkan. Karena yang lama Imam asy-Syafi'iy telah rujuk atasnya(meninggalkannya). Akan tetapi kawan-kawan dari kalangan ulama-ulama syafi'iyah memberikan 20 pengecualian masalah, dan mereka berkata: di dalam masalah-masalah ini(20 pengecualian), kita berfatwa dengan ijtihad dan pendapat Imam asy-Syafi'iy yang lama.”
[ Kitab al-Majmu' syarhulmuhadzzab 1/66]
Kalau seandainya hukum dan fatwa tergantung lokasi, waktu zaman dan tempat, kenapa Imam an-Nawawiy mewajibkan kita menggunakan pendapat Imam asy-Syafi'iy yang baru, dan harus mengamalkannya?? Kenapa tidak memberi kita pilihan? mana yang cocok dengan tempat dan zaman saya, maka saya ambil dan saya terapkan.
Dari sini sudah nampak belangnya manhaj liberal dalam mengikis hukum-hukum islam. Sehingga kita harus berhati-hati dengan ucapan dan syubhat mereka yang mereka lontarkan demi tujuan menyebarkan rasa keraguan di dalam diri umat ini.
Wallahu a'lam.
[Dinukil dari Al-Ustadz Al-Fadhil Abu Musa Isa Islami Al-Mizzy حفظه الله , sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2451063944916761&id=100000395379891&mibextid=Nif5oz ]