Kemudian dipahami bahwa pendapat beliau tersebut adalah kemutlakan akan larangan terlibat apapun dalam setiap aktifitas politik. Padahal yang beliau maksud ialah terjun ke politik praktis semisal nyaleg, berpartai dan semisalnya.
[Dinukil dari Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin , Ini bukan seluruh kata di postingan nya Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin saya memotongnya dari keseluruhan kata di postingannya beliau yang ini :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=782211135566200&id=100013319622062 ]