Asy-Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizahullah menuturkan tatkala beliau mengurai ulasan para ulama mengapa mubah bisa masuk kedalam Ahkam taklifiyah dalam ranah ushul fiqih :
وهذا الإشكال مبني على أن أحكام الشريعة كلها تكاليف ومشقات
"Masalah ini muncul karena dilandasi oleh pernyataan bahwa hukum-hukum syari'at, semuanya adalah segala pembebanan dan kesukaran.
وهذا فيه نظر؛ فإنَّ وَصْفَ أوامر الله ونواهيه بأنها تكاليف قول مستحدث
"Maka penyataan ini perlu ditinjau kembali, karena mensifati segala perintah dan larangan Allah dengan pembebanan dalam syari'at adalah pendapat yang baru (diada-adakan)."
أول من استعمله المعتزلة، ولا يصح إطلاقه على جميع الأحكام الشرعية، فإن كثيراً من الفروض والواجبات فضلاً عن المباحات ليست تكاليف ولا مشقات؛ بل هي راحة وهداية ونور، وقد وصف الله تعالى أحكام شرعه باليسر ونفى عنها الحرج.
"Yang pertama kali menggunakan istilah tersebut ialah kaum mu'tazilah. Tidak dibenarkan mengglobalkannya (istilah taklif) keseluruh hukum-hukum syariat. Maka mayoritas kewajiban-kewajiban, terutama lagi segala hal yang mubah tidaklah dikategorikan sebagai beban dan wujud kesukaran beragama. Justru hukum-hukum syariat tersebut adalah : menyenangkan, hidayah, dan nur. Allah telah mensifati hukum-hukum syariat Nya dengan kemudahan, dan Dia menafikan kesulitan dari syari'at."
يقول ابن تيمية: (ولهذا لم يجئ في الكتاب والسنّة وكلام السلف إطلاق القول على الإيمان والعمل الصالح: إنه تكليف، كما يطلق ذلك كثير من المتكلمة والمتفقهة؛ وإنما جاء ذكر التكليف في موضع النفي، كقوله تعالى: {{لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا}} [البقرة: 286] .. أي: وإن وقع في الأمر تكليف، فلا يكلف إلا قدر الوسع، لا أنه يُسَمَّى جميع الشريعة تكليفاً، مع أنها غالبها قرة العيون، وسرور القلوب، ولذات الأرواح، وكمال النعيم...
"Ibnu Taimiyah menuturkan : oleh karena itulah tidak terdapat di Al-Quran dan As-Sunnah serta pendapat para salaf yaitu menggglobalkan pernyataan bahwa iman beserta amal shalih adalah sebuah pembebanan sebagaimana pernyataan mayoritas Ahlu Kalam dan ahli fiqih. Disebutkannya lafazh "taklif (pembebanan)" didalam nash hanya terdapat ketika menafikan taklif itu sendiri semisal firman Allah : "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya". Maknanya ialah : Walaupun terdapat pembebanan dalam suatu perintah, maka tidaklah Allah membebani kecuali sesuai kadar kemampuan. Bukanlah maknanya seluruh syariat dinamakan sebagai sebuah pembebanan, padahal mayoritas syari'at tersebut adalah penyejuk pandangan, kegembiraan qalbu, kelezatan jiwa, kesempurnaan nikmat dst"
Syarh Al Waraqat karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal. 33-34 terbitan Maktabah Dar Al Minhaj
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin
Tanggal : 7 Maret 2017
Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid028Rk6TXHmFeyXf3deG9YvQMP1gGnmaUkn7vjJ1cChnMfQtvsEn5wFg65ukpgwyCa9l&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz
=====
Konflik Ushul
#edisi2
Salah satu Ushulul Khamsah, yaitu lima rukun aqidah Al-Mu'tazilah ialah Al-Wa'du wa Al-Wa'id (Janji dan ancaman), makna ringkasnya ialah perbuatan Allah terhadap hamba-hamba-Nya terikat dan dibatasi oleh janjinya sendiri, yaitu wajib memberi pahala berupa surga bagi orang yang melaksanakan ketaatan dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang yang bermaksiat. Begitu pula janji Allah untuk memberikan pengampunan bagi yang mau bertaubat, maka pasti benar adanya." (Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyyah hal. 138-139)
Mu'tazilah mengatakan bahwa seorang hamba, dialah yang menciptakan perbuatannya sendiri. Maka tatkala ia hendak mengerjakan shalat, maka dirinyalah yang menciptakan shalatnya. Maka jika seorang hamba dialah yang menciptakan perbuatannya sendiri, maka wajib bagi Allah untuk memberikan ia ganjaran pahala, karena hamba melaksanakan perbuatan tersebut dengan disertai kesukaran, maka ia memerlukan gantinya, maka wajib bagi Allah untuk menggantikannya dengan pahala.
Maka dari sinilah munculnya istilah "Al-Ahkam At-Taklifiyyah" yang digunakan oleh kalangan ahli ushul yang memang banyak terpengaruh dari kalangan mutakallimin (mayoritas mutakallimin beraqidah mu'tazilah dan asy'ariyyah)
Lafazh "At-Taklif" pada awaamir dan nawaahiy dalam ranah ushul adalah sebuah lafazh yang biasa digunakan oleh kalangan mutakallimin dari mu'tazilah, tidak terdapat di kitabullah, sunnah, dan juga salaful ummah. Kendatipun terdapat di Al-Quran lafazh taklif, maka itupun dalam bentuk menafikan taklif itu sendiri.
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Seluruh hukum-hukum syariat menurut ahlus Sunnah adalah asupan gizi qalbu, dengan hukum-hukum syariat tersebut seorang mukmin merasakan kelezatan iman, bukan masyaqqah (kesukaran, kepayahan) karena adanya taklif (pembebanan)
Bukankah dalam beberapa ibadah terdapat masyaqqah semisal haji, puasa di terik matahari ?
Maka ahlus Sunnah tidak menafikan hal tersebut, akan tetapi mengglobalkan secara umum pada setiap perintah dan larangan adalah sebuah masyaqqah, maka inilah yang diingkari ahlus Sunnah, terlebih lagi istilah tersebut ternyata berasal dari kalangan mutakallimin yang dibangun diatas aqidah Al-Mu'tazilah
Taman Sakinah Tambun
Hamba Allah yang faqir
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin
Tanggal : 28 Februari 2017
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0zBx2grKmdgkgQ1xpgGh3CK4m5pRAj7PBGAJvGXutm8jJeXY321eQ2rz5LphtzMVSl&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz