------
Ada kaidah aneh Ust Ali Musri, menuduh dahulu baru bukti kemudian yang entah kapan beliau cantumkan (karena bukti awal super abal-abal Wikipedia dan beliau salah paham pula) ketika h4m4s tengah bertempur dengan musuh, maka jikapun ingin menerangkan kesesatan h4m4s bagi ust Ali Musri yang tidak ikut jih4d dan duduk asik dengan sejuknya AC maka kaidahnya ialah :
ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻳﺠﻮﺯ
"Menunda penjelasan dari waktu khithab adalah diperkenankan"
Justru sebaliknya ketika Ust Ali Musri menuduh H4m4s beraqidah Syiah Rafidhah sementara banyak ulama kibar mengingkari hal tersebut maka kaidah yang harus diterapkan oleh Ust Ali Musri ialah kaidah yang malah beliau bawakan untuk menjelaskan kesatan H4ma4s :
ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
Yang ia terjemahkan : "Tidak boleh mengundur penjelasan dari waktu yang dibutuhkan".
Terbalik ustadz. Berikutnya ketika Ust Ali Musri menuduh (memiftnah tepatnya) H4ma4s selain beraqidah Syi'ah Rafidhah, tanpa kordinasi dengan rakyat Filistine, berperang dengan musuh adalah sandiwara demi mendapatkan keuntungan materi sumbangan dunia, maka kaidah untuk Ust Ali Musri ialah :
البينة على من ادعى
"Bukti harus ditetapkan begi yang menuduh..."
Ust Ali Musri telah mendatangkan bukti Wikipedia bahwa Kamal Al-Khatib yang ia sangka sebagai salah satu pemimpin H4ma4s (Harakah Al-Muqawwamah Al-Islamiyyah), ternyata setelah di cek di Wikipedia tersebut Kamal Al-Khatib adalah waking Harakah Islamiyyah (bukan H4ma4s) karena Ust Ali Musri gagal paham perbedaan antara keduanya. Ada kaidah untuk Ust Ali Musri :
لا عبرة بالظن البين خطؤه
"Dugaan yang telah jelas keliru maka sama sekali tidak dianggap"
Maka bukti nyata bahwa aqidah H4mas dan pendirinya Asy-Syaikh Ahmad Yasin adalah adalah aqidah ahlus sunnah berdasarkan karya-karya mereka dalam mesyarah maupun menulis kitab-kitab aqidah, atau berbagai pernyataan dll maka itu sudah dianggap cukup tanpa perlu menghiraukan segala fitnah dan tuduhan palsu nan keji dari Ust Ali Musri. Kaidah fiqhiyyah akan hal ini yang meyakinkan kita semua di sini ialah :
الثابت بالبرهان كالثابت بالعيان
"Yang telah tetap berlaku dengan bukti maka ia layaknya sesuatu yang telah valid terbukti dengan saksi mata"
Sekali lagi kita tidak butuh cuap-cuap tudahan asal jeplak dan fitnah murahan nan keji dari Ust Ali Musri dengan klaim-klaim murahannya yang kosong. Kalau hanya klaim, ada kaidah fiqhiyyah terakhir dari saya untuk Ust Ali Musri :
والإقرار حجة قاصرة
"Pengakuan semata adalah argumen yang lemah"
Abu Hanifah, alumni Ponpes Al-Atsariyyah (ponpes lokal) selepas Maghrib di Sumarecon di tengah Family time
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin
Tanggal : 19 November 2023
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02ErPTAcEKdQx1xPJojyjye1qii7jMTkTsExZ2xbBW7hm2KR4eFFJbmKT8smTFrCmdl&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz