1. Pelaku dosa besar yang bukan pembatal keislaman. Misal : mengkafirkan peminum khamr padahal si peminum khamr meyakini khamr adalah haram, maka ia "hanya" fasik bukan kafir.
2. Mengkafirkan seorang muslim berdasarkan lawazim atau konsekuensi semata.
Ahlus sunnah mengkafirkan seseorang berdasarkan ketentuan dan dhawabith yang telah ditetapkan oleh para ulama, misal ketika mencela agama Islam maka ia kafir selama ia tidak dipaksa atau bukan karena keceplosan yang tanpa maksud darinya.
Manhaj ahlus sunnah jelas seterang matahari di siang bolong. Berbeda dengan khawarij dan murji'ah. Namun orang ini (abinya zubair) entah belajar agama di mana dia dan kitab-kitab aqidah ahlus sunnah apa saja yang telah ia pelajari hingga tuntas, seenak jidatnya mengkafirkan H4m4s tanpa perincian. Terlebih orang dungu ini beberapa kedapatan beraqidah aqidah murji'ah. Klop lah ia menggabungkan dua kesesatan sekaligus : Murjiah plus khawarij
Dinukil dari : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin
Tanggal : 2 November 2023