Al-Imam An-Nawawi mengatakan dalam kitab Raudhatu Ath-Thalibin jilid 10 hal. 240 ini:
الْخَامِسَةُ: يَمْنَعُ الْمُخَذِّلَ مِنَ الْخُرُوجِ فِي الْجَيْشِ، فَإِنْ خَرَجَ، رَدَّهُ، فَلَوْ قَاتَلَ، لَمْ يَسْتَحِقَّ شَيْئًا، وَلَوْ قَتَلَ كَافِرًا، لَمْ يَسْتَحِقَّ سَلَبَهُ، وَالْمُخَذِّلُ مَنْ يُخَوِّفُ النَّاسَ، بِأَنْ يَقُولَ: عَدُوُّنَا كَثِيرٌ، وَخُيُولُنَا ضَعِيفَةٌ، وَلَا طَاقَةَ لَنَا بِهِمْ، وَنَحْوُ ذَلِكَ، وَفِي مَعْنَاهُ الْمُرْجِفُ وَالْخَائِنُ، فَالْمُرْجِفُ: مَنْ يُكْثِرُ الْأَرَاجِيفَ، بِأَنْ يَقُولَ: قُتِلَتْ سَرِيَّةُ كَذَا، أَوْ لَحِقَهُمْ مَدَدٌ لِلْعَدُوِّ مِنْ جِهَةِ كَذَا، أَوْ لَهُمْ كَمِينٌ فِي مَوْضِعِ كَذَا.
"Kelima: Tidak boleh seorang mukhadzdzil untuk ikut perang bersama pasukan, kalau dia ikut harus ditolak dan disuruh pulang. Kalaupun dia ikut berperang maka tak mendapat apapun, bahkan andai dia membunuh seorang kafir maka dia tak berhak mendapatkan salabnya.
Mukhadzdzil adalah yang suka menakut-nakuti orang misalnya dengan mengatakan "musuh kita terlalu banyak SEMENTARA KITA LEMAH dan kita tak mampu melawan mereka." Atau dgn kalimat semisal itu.
Sama dengan ini adalah murjif dan pengkhianat.
Murjif adalah orang yg sering ketakutan misalnya dgn mengatakan, pasukan teman kita telah habis dibantai musuh, atau mengatakan, "Eh musuh dapat bantuan banyak lho dari anu dan anu", atau mengatakan "Mereka punya pasukan besar pengintai di sini dan situ"
Selesai dari An-Nawawi.
===================
Inilah para ulama telah memberikan penilaian kepada typikal orang yang kadang ada di barisan kaum muslimin bahwa para pecundang seperti ini memang tak boleh diikutkan dalam barisan baik mujahid fisik maupun maknawi, karena hanya akan melemahkan teman-temannya yg sedang berjuang.
Itulah mengapa saya jarang atau menghindari penampakan korban dari pihak kita, karena sedikit banyak itu mempengaruhi psikologis kita yg sedang berjihad sehingga terbetik untuk menyerah saja.
Oleh : Ustadz Anshari Taslim وفقه الله
Tanggal : 4 November 2023