Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
July 7, 2020
Hadits Ke-46 dari Jamiul Ulum wal Hikam Ibnu Rajab
الحَدِيْثُ السَّادِسُ وَالأَرْبَعُوْنَ
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ : (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ
Hadits ke-46
Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 4343]
Faedah hadits
1. Khamar adalah segala sesuatu yang menutupi akal.
2. Segala yang memabukkan itu haram, baik berupa minuman atau makanan, baik benda cair maupun benda padat, baik kental maupun encer.
3. Sahabat sangat memperhatikan hukum syariat.
4. Sempurnanya syariat Islam, ditetapkan kaedah umum yang berlaku pada berbagai persoalan.
5. Setiap yang memabukkan itu haram dalam berbagai macamnya.
Sumber https://rumaysho.com/25266-khamar-itu-segala-yang-memabukkan-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-46.html
.