Allah ta'ala berfirman:
قالوا تالله لقد علمتم ما جئنا لنفسد في الأرض وما كنا سارقين
"(Saudara-saudara Yusuf) menjawab: Demi Allah sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah para pencuri". (Yusuf: 73)
Kemudian Allah berfirman lagi:
قالوا فما جزاؤه إن كنتم كاذبين
"Mereka berkata: Tetapi apa balasannya jika kalian betul-betul pendusta?". (Yusuf: 74)
Lalu Allah berfirman:
قالوا جزاؤه من وجد في رحله فهو جزاؤه
(Saudara-saudara Yusuf) menjawab: Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". (Yusuf: 75)
Tentang penafsiran ayat-ayat ini al-Imam Ibn Katsir rahimahullah berkata:
كانت شريعة إبراهيم أن السارق يدفع إلى المسروق منه. وهذا هو الذي أراد يوسف عليه السلام.
"Adalah di syariat Nabi Ibrahim bahwasanya hukuman bagi pencuri itu adalah diperbudak oleh orang yang dicuri. Dan inilah yang diinginkan oleh Yusuf alaihis salam". (Tafsir Ibn Katsir)
Berkata al-Imam al-Qurthubi rahimahullah:
"Firman Allah:
قالوا فما جزاؤه إن كنتم كاذبين
"Mereka berkata: Tetapi apa balasannya jika kalian betul-betul pendusta?". (Yusuf: 74)
المعنى فما جزاء الفاعل إن بان كذبكم؟
"Maknanya adalah apa balasan untuk pelaku jika nampak kedustaan kalian?"
فأجاب إخوة يوسف
"Maka saudara-saudara Yusuf menjawab:
قالوا جزاؤه من وجد في رحله فهو جزاؤه
"(Saudara-saudara Yusuf) menjawab: Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". (Yusuf: 75)
يستعبد ويسترق
"Yaitu diperbudak".
Hingga al-Qurthubi berkata:
وكان هذا من دين يعقوب عليه السلام وحكمه
"Dan ini adalah aturan Ya'qub 'alaihis salam dan hukumnya". (Tafsir al-Jami' li Ahkamil Quran)
al-Imam asy-Syaukani berkata:
قال المفسرون: وكان حكم السارق في آل يعقوب أن يسترق سنة
"Berkata para ahli tafsir: Hukuman bagi pencuri di sisi keluarga Ya'qub adalah diperbudak selama setahun". (Fathul Qadir)
Demikianlah hukuman bagi para pencuri dalam undang-undang Nabi Yusuf yaitu si pencuri diperbudak. Dan ini juga merupakan undang-undang Nabi Ibrahim dan Nabi Ya'qub.
Lalu apakah hukuman bagi para pencuri menurut undang-undang raja waktu itu?
Allah berfirman:
ما كان ليأخذ أخاه في دين الملك
"Tidaklah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja". (Yusuf: 76)
Tentang ayat ini berkata al-Imam ath-Thabari rahimahullah:
ما كان ذلك في قضاء الملك أن يستعبد رجلا بسرقة
"Tidak ada dalam undang-undang raja bahwa hukuman bagi pencuri adalah diperbudak". (Tafsir Jami'il Bayan)
Namun hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja adalah sebagaimana penjelasan al-Qurthubi yaitu:
بل السارق يضرب ويغرم فقط
"Namun hukuman bagi pencuri hanyalah dipukul dan di denda saja". (al-Jami' li Ahkamil Quran)
Demikianlah perbedaan antara undang-undang Nabi Yusuf dengan raja Mesir ketika itu.
Jadi barang siapa yang mengatakan bahwa Nabi Yusuf berhukum kepada selain hukum Allah maka sungguh ia telah sesat.
Namun yang benar bahwasanya Nabi Yusuf justru berhukum dengan hukum yang dipakai oleh Nabi Ya'qub dan Nabi Ibrahim yaitu hukum Allah.
Dan Nabi Yusuf diberikan kebebasan mutlak untuk memutuskan hukum, berbeda dengan orang-orang yang masuk pemerintahan terlebih parlemen pada hari ini, realita mereka tidaklah seperti Nabi Yusuf. Jadi mengqiyaskan perbuatan mereka seperti Nabi Yusuf maka ini jelas kekeliruan.
Dinukil dari : Ustadz Abu Bakr Al-Banjari وفقه الله
Tanggal : 5 Januari 2024
Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=122165127590012319&id=61550369582263&mibextid=Nif5oz