📝 Tanya:
Akhi apa hukumnya copas dalam berdakwah? Seperti ana copas tulisan akhi lalu ana bagikan di media sosial itu boleh tidak? Atau ada batasan-batasan tertentu?
📜 Jawab:
Pada umumnya kalau tulisan-tulisan sudah disebar oleh pemiliknya, baik itu di medsos, di channel-channel atau pun di group-group maka itu menunjukan kalau dia membolehkan untuk di-copas tulisan-tulisannya, namun dalam men-copas ini hendaknya seseorang memperhatikan "amanah ilmiyyah" yaitu menyebutkan pemilik tulisan tersebut, sebagaimana yang dinasehatkan oleh Al-Imam Az-Zuhriy kepada muridnya -semoga Allah merahmati kita dan merahmati keduanya-:
يَا يُوْنُسُ، إِيَّاكَ وَغُلُوْلُ الْكُتُبِ! فَقَالَ لَهُ: وَمَا غُلُوْلُ الكُتُبِ؟ قَالَ: حَبْسُهَا عَلَى أَصْحَابِهَا
"Wahai Yunus, hati-hatilah kamu dari ghulul (curang atau menipu) pada tulisan-tulisan! Maka beliau bertanya: Apa itu ghulul pada tulisan-tulisan? Beliau menjawab: "Menahannya pada pemilik-pemiliknya". Yakni tidak menyebutkan pemilik-pemiliknya.
Adapun tulisan-tulisan kami maka kami persilahkan kepada siapa saja untuk men-copas tulisan-tulisan kami, dengan ketentuan kalau tulisan-tulisan kami tersebut memiliki dalil dan mencocoki kebenaran, semoga Allah merahmati kita dan merahmati Al-Imam Nu'man bin Tsabit Al-Kufiy yang mana beliau telah mengatakan dengan suatu perkataan yang sangat bagus:
ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺮِﻑْ ﺩَﻟِﻴْﻠِﻲ ﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺘِﻲَ ﺑِﻜَﻼَﻣِﻲ؛ ﻓَﺈِﻧَّﻨَﺎ ﺑَﺸَﺮٌ ﻧَﻘُﻮْﻝُ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﻭَﻧَﺮْﺟِﻊُ ﻋَﻨْﻪُ ﻏَﺪًﺍ
"Haram atas orang yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan perkataanku, karena sesungguhnya kita ini adalah manusia, kita berkata pada hari ini dengan suatu perkataan dan pada besok harinya kita mencabut dari perkataan tersebut".
Semoga Allah Ta'ala mengokohkan hati kita di atas agama-Nya.
[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir di Kemang Pratama-Bekasi pada 3 Syawwal 1438]
⛵⛵⛵
http://t.me/majaalisalkhidhir